Senin, 27 September 2010

Terdakwa 'Lapter Bawean' Dituntut Beragam

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-09-28

GRESIK - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi uang pengganti tanaman di lahan Lapangan Terbang Perintis Bawean, akhirnya dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo SH dan Handaya SH, kemarin (27/9) di PN Gresik.

Kelima terdakwa itu adalah Danauri, mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak; M. Sofyan dan Joko Suryanto, keduanya mantan Camat dan Sekcam Tambak; Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik, serta Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, JPU dalam tuntutannya kemarin tidak sama menuntut pidana kepada kelima terdakwa. Jumlah hukuman yang dituntut kedua JPU didasarkan kepada tingkat kesalahan masing-masing terdakwa dalam pemeriksaan.

Terdakwa Danauri yang selama persidangan terbukti sebagai pelaku utama pembagian uang pengganti tanaman kepada para petani, dituntut pidana 3,5 tahun penjara. Sedang 4 terdakwa lainnya, hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, kelima terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Khusus kepada terdakwa Danauri, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 440.460.000. Hal serupa juga dituntut kepada terdakwa Toni dan Gatot, namun jumlah yang harus mereka ganti lebih sedikit jumlahnya, yakni hanya masing-masing Rp 4,3 juta.

Sedang dua terdakwa lainnya, yakni M. Sofyan dan Joko, lepas dari tuntutan pidana denda dan uang pengganti karena keduanya telah mengembalikan "uang haram" yang diterimanya saat disidik di kepolisian.

Majelis hakim yang terdiri dari Fathul Mujib SH (ketua), Dameria Frisella Simanjuntak SH MHum dan I Putu Gede Saptawan SH MHum, menunda sidang dua pekan lagi untuk membacakan putusannya. did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar