Login | Register | Version : English | Suroboyoan | Madura |
Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis |
|
Login | Register | Version : English | Suroboyoan | Madura |
Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis |
|
Monday, 30 August 2010 |
Di tempat terpisah, Robbach Ma’- sum yang resmi mengakhiri masa jabatannya, kemarin, melakukan pamitan kepada semua pegawai di lingkungan Pemkab Gresik. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah pamitan yang dilangsungkan Robbach di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati itu tanpa didampingi Wakil Bupati Sastro Soewito. Padahal, kegiatan tersebut diikuti ribuan pegawai negeri sipil (PNS). Robbach Ma’sum sendiri sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Gresik. Periode pertama 2000–2005, dia berpasangan dengan Sambari Halim Radianto yang kini terpilih menjadi Bupati Gresik periode 2010–2015. Sementara pada periode kedua 2005– 2010, dia berpasangan dengan Sastro Soewito. Suasana haru menyelimuti acara pelepasan yang terkemas dalam silaturahmi itu. Seluruh pegawai terdiam, saat mendengarkan sambutan Robbach. Dalam sambutannya, Robbach Ma’sum menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pegawainya dan masyarakat Gresik secara umum. ”Ayolah untuk mencoba merenung dan berpikir bahwa dalam kehidupan ini, setiap manusia mempunyai potensi berbeda.Potensi ini tidak bisa hilang, tapi dengan komitmen kebersamaan, perbedaan tidak akan menjadikan perpecahan,” tuturnya. Dia juga menambahkan,justru perbedaan harus menjadi manfaat dalam kehidupan bersama. Karena selama berada dalam aturanaturan yang benar, tidak akan terjadi perpecahan.Robbach juga menuturkan, selama menjabat sebagai bupati, dia merasa sangat didukung semua pegawai. ”Semoga kebaikannya dibalas-Nya. Saya dan keluarga banyak kesalahan atau kekhilafan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan seperti ada isu demo mutasi. Itu semata-mata kesalahan saya. Jadi, semuanya adalah kesalahan saya. Karena saya sebagai pemimpin, maka saya siap bertanggung jawab,” tegasnya. (ashadi ik) |
SINDO - Thursday, 26 August 2010 | |
GRESIK(SINDO) – Sambari Halim Radianto-Muhammad Qosim (SQ) bakal memimpin Kabupaten Gresik lima tahun ke depan.Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan tersebut memenangi pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan. Dalam putusannya,MK mengabulkan gugatan pasangan SQ,membatalkan ketetapan hasil rekapitulasi pencoblosan pada 26 Mei oleh KPU Gresik,dan mengesahkan hasil laporan KPU Gresik dalam coblos ulang sembilan kecamatan. MK juga memerintahkan KPU Gresik segera menetapkan pasangan SQ sebagai pemenang pemilihan bupati-wakil bupati. Sebab, setelah penghitungan ulang secara total pasangan SQ mendapatkan suara terbanyak,yakni 285.252 suara. ”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik untuk melaksanakan putusan ini,”kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan kemarin. Sebelumnya MK memerintahkan adanya pemungutan ulang di sembilan kecamatan di Gresik.Pasalnya, MK menilai ada kecurangan yang sistematis,terstruktur,dan masif dalam pelaksanaan Pilbup Gresik. Dengan demikian, pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar dan PKPI tersebut tinggal menunggu pengesahan KPU Gresik dan pelantikan. Menanggapi hal itu, anggota KPU Gresik Abdul Basid mengatakan secepatnya melakukan rapat internal penetapan pasangan calon yang menang sesuai keputusan MK. ”Dengan diterimanya laporan KPU Gresik, maka dalam waktu tiga hari ke depan kami akan melakukan rapat internal untuk penetapan,” tuturnya yang dikonfirmasi melalui ponsel kemarin. Keputusan MK tersebut sudah diprediksikan sejak awal. Pasalnya, gugatan yang diajukan pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa’ Noer (Humas) dinilai MK bukan ranahnya, tapi termasuk gugatan pidana. Bahkan, MK menolak pula gugatan yang diajukan pasangan lain seperti pasangan Sastro Soewito- Samwil (S2BY). Sidang putusan MK yang digelar kemarin adalah rangkaian dari sidang gugatan pasangan SQ kepada KPU Gresik atas penetapan hasil pencoblos pada 26 Mei lalu yang menetapkan pasangan Humas sebagai pemenangnya. Dalam putusan sela,MK memerintahkan KPU Gresik menggelar coblos ulang. Ada sembilan kecamatan yang diperintahkan melakukan pencoblosan ulang, yakni Kecamatan Bungah, Kebomas, Cerme, Duduksampeyan,Balongpanggang, Benjeng, Menganti, Kedamean, dan Kecamatan Driyorejo. Hasilnya, pasangan SQ mendapat189.285suara, sedangkanpasangan Humas mendapatkan 160.122 suara. Disusul pasangan Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) 3.645 suara,pasangan Mujitabah-Suwarno (Jiwa) 2.812 suara,pasangan Muhammad Nashihan-Syamsul Maarif (Monas-Syamsul) 2.063 suara, danpasanganSastroSoewito-Samwil (S2BY) dengan 1.558 suara. Rinciannya, pasangan SQ menang di tujuh kecamatan, yaitu di Kecamatan Kebomas, Cerme, Balongpanggang, Benjeng, Menganti, Kedamean, dan Driyorejo. Sementara pasangan Humas menang hanya di Kecamatan Bungah dan Duduksampeyan. Bila digabung dengan perolehan suara di sembilan kecamatan yang tidak diulang, pasangan SQ membalikkan keadaan dengan mengungguli pasangan Humas yang diusung koalisi PKB-PKNUPPP- Partai Gerindra.Pasangan SQ unggul sekitar 46%, sedangkan Humas hanya mendapatkan 40%. Putusan MK tersebut disambut gegap gempita pendukung SQ.Pendukung SQ tersebut terpusat di tiga tempat,yakni di rumah Sambari Halim Radianto, Jalan Awikoen, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas; di rumah M Qosim,Jalan Jawa Perumahan Gresik Kota Baru (GKB); dan di Kantor DPD Partai Golkar Gresik,Jalan Panglima Sudirman. Di rumah Sambari Halim Radianto yang juga Ketua DPD Partai Golkar Gresik itu langsung dipenuhi karanganbungauntukmemberikan ucapan selamat atas terpilihnya Sambari sebagai bupati Gresik periode 2010–2015. Bahkan, dalam waktu singkat rumah mantan wakil bupati periode 2000–2005 tersebut dipenuhi ratusan pendukungnya. ”Ini semua adalah kemenangan bersama,” ujar O’on,pendukung SQ. Sementara itu,putusan MK tersebut langsung menyebar ke seluruh warga di Gresik. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian gabungan Polres Gresik dan Polda Jawa Timur sejak siang melakukan penjagaan lokasi-lokasi vital. (ashadi ik/kholil) |
Gresik -SURYA- Sambari Halimradianto dan HM Qosim (SQ) akhirnya dinyatakan memenangkan Pemilukada Gresik, setelah dalam rekapitulasi coblos ulang suara yang mereka dulang dari sembilan kecamatan, berhasil mengungguli saingan utamanya, Husnul Khuluk-Musyaffa Noer (HuMas), Kamis (12/8) dengan perolehan 189.285 suara untuk SQ dan HuMas mendapat 160.122 suara.
Kemenangan telak SQ diperoleh dari tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Kebomas, Cerme, Balongpanggang, Benjeng, Menganti, Kedamean dan Kecamatan Driyorejo. Sedangkan HuMas menang di Kecamatan Bungah dan Duduksampeyan.
Proses rekapitulasi di KPU yang dijaga super ketat aparat kepolisian, terjadi peristiwa menggelikan sekaligus aneh. Kotak suara dari Kecamatan Kebomas tidak bisa dibuka dengan kuncinya, akhirnya panitia setelah seizin para saksi, memaksa buka dengan dipalu.
“Selama dua periode menjadi anggota KPU, baru kali ini saya melihat kunci kotak suara macet,” aku Abdul Basid, anggota KPU yang memimpin jalannya rekapitulasi.nsan
Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis |
|
Saksi Sudutkan Terdakwa Anarkisme Sidang Pengeroyokan Tim SQ |
GRESIK - Meski tensi politik di Gresik mulai naik menjelang coblos ulang pilbup 8 Agustus nanti, namun persidangan kasus pengeroyokan dan pengerusakan rumah anggota tim sukses cabup-cawabup Sambari-Qosim (SQ) di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik pada 8 Mei lalu, tetap berjalan lancar dan kondusif, kemarin (3/8). Sejak pagi, puluhan aparat kepolisian sudah nampak berjaga dan mensterilkan PN Gresik dari kemungkinan pengerahan massa. Bahkan Kapolres Gresik AKBP Jakub Prajogo sempat menginspeksi pengamanan pada siang harinya. Sementara di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Taswir SH MH, dengan dua anggotanya, Mustajab SH dan Moh. Fatkan SH MHum secara maraton memeriksa sekitar 15 saksi pada sidang lanjutan kemarin. Pada sidang sesi pertama, JPU Suprayitno menghadirkan tiga terdakwa pengerusakan rumah Didik Wahyudi, ketua tim sukses SQ Desa Gumeno. Mereka adalah M. Heriyanto (20), Eko (19) dan Lea Praga (18). Semuanya adalah warga Desa Gumeno, Manyar. Ketiganya didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik saksi korban Didik Wahyudi maupun 4 saksi lainnya, yakni Miftachul Khoiri (16), Dika Wahyudi (16), Bunayah (45) dan Darmawati (40) menerangkan, ketiga terdakwa telah merusak rumah korban dengan cara dilempari batu saat konvoi merayakan kemenangan pasangan Humas pada 28 Mei lalu. Akibatnya, pintu dan kaca jendela rumah korban rusak dan pecah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 10 juta. "Sampai sekarang, para pelaku perusakan atau siapapun yang menyuruhnya tidak pernah datang untuk meminta maaf dan mengganti kerusakan rumah saya," ungkap Didik Wahyudi yang bekerja di Badan Tenaga Nuklir di Jakarta itu. Sedang pada sidang sesi kedua kemarin, Jaksa Guntur Arif Witjaksono SH menghadirkan tiga terdakwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban H. Chusnaini. Yakni, Heri Aribowo (42), Fatchurrahman (38) dan H. Moh. Wahab (50). Nama terakhir ini adalah tokoh masyarakat setempat sekaligus PNS guru, kini menjabat wakil kepala SMPN 2 Manyar. Korban dan para pelaku adalah warga sedesa, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Beberapa saksi, antara lain istri korban Sri Budi Astuti (45), H. Matayasaroh (51) dan Dika (16), mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap H. Chusnaini di depan rumahnya. Saat itu ada ratusan massa, di antaranya adalah ketiga terdakwa ikut menganiaya korban. "Yang terlihat memukul pertama adalah Heri, kemudian disusul Fatchurrahman. Sedang Haji Wahab memiting korban dari belakang. Korban hanya bisa nangkis pukulan orang-orang itu," ungkap saksi Matayasaroh menceritakan ulang kejadian brutal pada 28 Mei lalu sekitar pukul 17.00. Ketiga terdakwa juga dijerat dengan pasal dakwaan berlapis. Yaitu, Pasal 170 jo Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Seperti diketahui, dua kejadian tersebut bermula ketika pendukung pasangan nomor 5 Humas melakukan pawai keliling desa setelah mendengar kabar "jagonya" berhasil unggul dalam pilkada Gresik. Namun sayangnya, euforia itu kebablasan sehingga menimbulkan anarkisme. did |