Kamis, 16 September 2010

Enam Kali Dipanggil, Khuluq Mangkir Terus

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-09-16
Berdalih Sakit
GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik gagal menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Husnul Khuluq, sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi ganti rugi tanaman lahan pembangunan lapangan terbang di Desa Tanjung Ori, Pulau Bawean.

"Kita sudah melayangkan panggilan sebanyak enam kali kepada saksi, dan tidak pernah hadir. Karena enam kali pula saksi beralasan sakit," kata Lilik Indahwati, salah satu angggota Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu.

Ia berpendapat, surat keterangan sakit dari dokter adalah sah untuk seseorang yang sedang sakit. Sehingga surat tersebut tetap jadi pegangan JPU.
"Sehat dan sakit ranahnya dokter, jadi tetap kami pegang sebagai alasan yang bisa diterima. Dan secara fisik sakit atau tidak kami tidak mengetahuinya," ucapnya.

Ia menuturkan, dari enam surat keterangan dokter itu, salah satunya mantan Sekda Gresik itu disebut sedang rawat inap di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, karena sakit jantung. "Dalam keteranganya, saksi sedang dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta di ruang bagian jantung," terangnya.
Meski mempunyai keterangan sakit dari dokter, mantan Ketua tim pembebasan lahan lapangan terbang Bawean ini, beberapa kali tampil di depan umum kelihatan segar bugar.

Bahkan saat tim Rukyatul Hilal melakukan rukyah untuk menentukan Hari Raya beberapa waktu lalu di Bukit Condrodipo, Ketua PCNU Gresik ini nampak hadir bersama KH Robbach Ma'sum, Bupati Gresik yang baru saja lengser.

"Sakit apa? Saat rukyah di Condrodipo Kebomas datang bersama Pak Robbach," kata sejumlah warga yang mengetahui kehadiran Husnul Khuluq.

Sejumlah wartawan juga nampak kaget ketika mengetahui mantan cabup yang gagal memenangi Pilkada Gresik 2010 ini, hadir pada acara rukyah tersebut, karena enam kali dipanggil sebagai saksi mahkota, enam kali pula mangkir dengan alasan sedang sakit dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Sementara dalam kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp474,761 juta dari APBD sebesar Rp569,901 juta itu, ada lima tersangka yang ditahan di rumah tahanan Banjarsari Cerme, Gresik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar