Jumat, 03 September 2010

Sambari-Qosim Dilantik, Pendukung Khuluq Ngambek

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-09-04

GRESIK - Rapat paripurna anggota DPRD Gresik akhirnya menyetujui pengusulan dan pengesahan Sambari Halim Radianto dan M. Qosim (SQ) sebagai bupati dan wakil bupati Gresik periode 2010-2015. Keputusan itu diambil tanpa dihadiri tiga anggota fraksi pengusung pasangan Humas, karena mereka memboikot keputusan tersebut, kemarin (3/9).

Rapat paripurna yang dihadiri semua anggota dewan sebanyak 50 orang itu, sejak awal berjalan alot meski agendanya hanya meminta pengesahan dewan terkait diterimanya SK KPU No. 121/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 yang menetapkan pasangan SQ sebagai pemenang pilbup Gresik 2010.

Sejak rapat dibuka Ketua Dewan Zulfan Hasyim, kelompok koalisi tiga fraksi, yakni FKB, FPKNU dan PPP bersikeras agar surat pengusulan ke mendagri melalui Gubernur Jatim itu ditunda dulu sebelum mekanisme yang benar dilalui. Antara lain yang harus dilewati itu, menurut mereka adalah, mendahulukan rapat paripurna pengusulan dan pengesahan pengunduran bupati lama sebelum melakukan pengesahan bupati terpilih.

Meski Zulfan dan beberapa anggota dewan lain berusaha menjelaskan bahwa peripurna itu hanya diperlukan sebagai prasyarat perundang-undangan untuk menyertai SK KPU ke gubernur, namun mereka tetap menolak memberi persetujuan.

Zulfan yang berusaha netral di antara dua kubu, akhirnya menerima imbasnya. Dia malah dituding Ketua FKB Chumaidi Maun tidak akomodatif dan berat sebelah, padahal Zulfan juga anggota FKB. Mendapat serangan dari koleganya itu, Zulfan tak banyak menanggapi.

Karena hasil rapat tetap buntu, maka disepakati akan dilanjutkan usai Salat Jumat. Sekaligus untuk menelaah isi SK KPU Gresik yang diduga ada kesalahan pada lembar diktum penetapan.

Setelah skorsing rapat dicabut sekitar pukul 14.00, jalannya rapat tak berubah meski SK KPU No. 121 sudah direvisi oleh pembuatnya. Debat kusir terus saja berjalan yang mengakibatkan suara ketua dewan serak dan minta digantikan salah seorang wakilnya, yakni Susianto.

Karena peserta rapat sudah terbelah menjadi dua kubu, maka memaksa pimpinan sidang untuk melakukan voting. Kubu koalisi fraksi pengusung Humas yang tak menyetujui pengambilan keputusan kemarin, menyatakan keluar dari ruang sidang.

Setelah mereka meninggalkan ruangan, Susianto kemudian mengetuk palu sidang setelah anggota tersisa secara aklamasi menyetujui pengusulan dan pengesahan pasangan SQ ke gubernur. did


Tidak ada komentar:

Posting Komentar