Rabu, 27 Oktober 2010

2010-10-28 APBD 2010 Pemkab Terserap 75 %

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis

GRESIK - Penyerapan anggaran APBD 2010 Pemkab Gresik sebesar Rp1,06 triliun hingga akhir triwulan ke tiga memasuki triwulan ke empat sudah terserap 75 persen.

"Memasuki triwulan ke empat serap anggaran sudah mencapai 70 sampai 75 persen. Serap anggaran terbesar di pembangunan fisik," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Moch Nadjib, Rabu (27/10).

Ia meminta, dengan bupati baru seluruh satuan kerja perangkat daerah dijajaranya bisa meningkatkan kinerjanya. "Program seratus hari bupati tinggal 40 hari, satker harus seoptimal mungkin melaksanakan kegiatanya," tegasnya.

Dikatakanya, bupati dalam rapat kerja dan evaluasi APBD nanti akan meminta rencana kegiatan kedepan dan sekarang. "Dalam rapat kerja hari ini, bupati meminta kepada satker, menjelaskan serapan terkait kegiatan APBD 2010. Jadi nanti masing-masing satker melakukan pemaparan," katanya.

Sayangnya Nadjib mengaku tidak hafal berapa banyak serapan anggaran di masing-masing satker yang sudah berjalan sampai hari ini. "Yang paling penting masing-masing satker minimal mempertahankan kinerjanya, wajibnya meningkatkan prestasinya, mengawal program 100 hari bupati," tandasnya.
Sejumlah kepala satker pemkab Gresik mengaku serapan anggaranya 2010 rata-rata mencapai 50 persen keatas. Dinas Pekerjaan Umum sudah terserap 55 persen yang lebih banyak fisik

"Kita kan banyak melakukan kegiatan fisik. Sebenarnya sudah lebih, tetapi pembayaranya kalau proyek sudah tuntas sehingga yang tercatat baru 55 persen," terang Kepala Dinas PU, Tugas Husni Syarwanta, Selasa. Sementara Dinas Catatan Sipil kegiatan anggaranya sudah terserap sebanyak 76,78 persen, sedangkan untuk fisik 68,171. g

Lawan Pengusaha, Petani Kecil Dituntut 3 Bulan

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-10-28

GRESIK - Lagi, rasa keadilan masyarakat disentuh oleh perlakuan penegak hukum kita. Betapa tidak, seorang petani kecil asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, kemarin (27/10) dinyatakan bersalah sehingga dituntut hukuman penjara selama tiga bulan, hanya gara-gara terbukti menebang tiga buah pohon pisang di tanah milik pengusaha besar.

Salah satu pertimbangan Jaksa Rahmat Wahyu SH untuk memenjarakan petani bernama Abdul Halim tersebut, karena sudah dua kali ini dia berbuat semacam. "Dulu tersangka pernah dihukum dengan masa percobaan dalam kasus yang mirip," katanya.

Alasan jaksa memang benar. Perkara yang melibatkan tersangka dengan pengusaha besar, pemilik PT Polowijo Gosari, itu untuk kedua kalinya. Pada kasus sebelumnya, Abdul Halim divonis 15 hari dengan masa percobaan satu bulan karena dinilai bersalah membuat gubuk di tanah milik "konglomerat" tersebut.

Karena tak puas dengan hukuman ringan itu, bos perusahaan pupuk dan tambang di Desa Sekapuk, Kecamatan Sidayu tersebut lalu melaporkan kembali petani kecil itu ke polisi. Sangkaannya, si petani telah menebang tiga buah pohon pisang yang tumbuh di atas lahannya.

Laporan ke polisi dikuasakan melalui orang kepercayaannya bernama Ubaidillah. Meski penyidik Polsek Ujung Pangkah berusaha menempuh jalur perdamaian, karena "nilai" kasus ini sepele. Tapi karena tujuannya diduga sebagai ajang balas dendam, maka perkara sepele ini terus berlanjut hingga bermuara ke meja hijau.

Kini, tuntutan penegak hukum sudah dibacakan kemarin, yakni tiga bulan penjara bagi petani Abdul Halim yang buta hukum. Jika pendapat jaksa penuntut umum dibenarkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, maka petani kecil itu bakal menikmati hidup dalam penjara yang sesunguhnya, bukan lagi menjalani hukuman dengan masa percobaan. did

Senin, 25 Oktober 2010

Pejabat Gresik Dididik Antikorupsi

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-10-26

GRESIK - Untuk mencegah kebocoran anggaran, Pemkab Gresik mulai menggandeng Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Jatim. Kesepakatan kerja di bidang pengawasan keuangan itu diteken Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dengan pihak BPKP Jatim pada 7 Oktober lalu.

Menindaklanjuti kerjasama tersebut, kemarin (25/10) semua kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan camat mengikuti sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang disampaikan BPKP. Acara ini berlangsung dua hari, bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Gresik.

Narasumber BPKP Sidik Wiyoto pada kesempatan itu menyatakan, sistem pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel berakibat merugikan publik. "Kondisi seperti ini terus berlangsung hingga kini," katanya.

Titik rawan kebocoran anggaran pemerintah daerah selama ini, ungkapnya, terkait banyak dengan pengadaan barang jasa. "Hampir 80 persen tindakan korupsi bermula dari pengadaan barang dan jasa," tandas auditor BPKP Jatim itu.

Sehingga, menurut dia, sistem tata kelola keuangan yang kurang terbuka dan akuntabel itu harus segera dirubah. "Pimpinan sekarang harus berani berkata tidak, atau berkata siap untuk diperiksa jika tidak ingin masuk rutan," tambahnya.

Sementara Wakil Bupati Gresik M. Qosim yang membuka acara tersebut berharap, Pemkab Gresik ke depan bebas dari perbuatan korupsi. "SPIP ini merupakan bentuk komitmen tranparansi dan akuntabilitas untuk melayani masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance)," katanya mewakili Bupati Gresik. did

Senin, 18 Oktober 2010

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=57611 2010-10-19 Tukang Becak Meninggal Mendadak

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis

GRESIK-Nasib malang menimpa seorang tukang becak di Gresik. Saat menunggu ongkos mengayuh, dia meninggal mendadak di samping becak kesayangannya, kemarin (18/10).

Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan, tukang becak bernama Mukri (50) tersebut siang kemarin mengantar anak sekolah dari SD NU Trate tujuan Jalan Kapten Dulasim Gang 11.

Sesampai di tujuan, Dimas (10), siswa yang diantar Mukri tak punya uang pas untuk membayar ongkos becak. Lalu anak itu pergi untuk menukarkan uang Rp 20 ribuannya kepada tetangganya.
Setelah tukar uang, anak pasangan H. Muhjamil dan Wati itu bergegas mau menyerahkan uang ongkos becak sebesar Rp 7.500. Namun betapa terperanjatnya bocah yang baru duduk di kelas III itu ketika melihat tubuh Mukri sudah tergeletak kaku di samping becaknya.

Karuan saja anak itu menjerit dan minta tolong. Warga di sekitar TKP pun kemudian berdatangan untuk menolong korban. Tapi takdir berkata lain, pria separuh baya itu telah menghembuskan nafas terakhir.
"Bapak memang akhir-akhir ini sering mengeluh capek ditambah adanya penyakit yang diidapnya," aku Suaib (30), anak korban pasrah.

Kapolsekta Gresik AKP Ganang Nugroho Widhi membenarkan kejadian tersebut. "Penyebab kematiannya kami belum tahu pasti. Kita harus menunggu dulu hasil visum dokter forensik," katanya usai proses membawa korban ke RS Ibnu Sina Gresik. did

Idang Buang Akhirnya Serahkan Diri

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/358295/
Idul Fitri
Dapatkan account e-mail gratis @sindotechno.net

PDF Print
Monday, 18 October 2010
GRESIK(SINDO) – Idang Buang Guntur,terpidana korupsi reklamasi Bawean senilai Rp1,2 miliar,akhirnya menyerahkan diri.Kemarin,Buang sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarsari,Cerme,Gresik.


Pengusaha yang juga mantan Ketua PAC PKB Sangkapura,Bawean, tersebut hadir di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.Kehadiran Buang di gedung Jalan Raya Permata Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, sekitar pukul 11.00 WIB,tersebut didampingi penasihat hukumnya Irfan Choirie. Buang yang mengenakan kemeja hijau muda dipadu celana hitam segera masuk ke ruang Kasi Pidsus Kejari Gresik Selvia Desty R untuk keperluan proses administrasi. Tak lama kemudian Buang keluar dan duduk santai di ruang lobi. Sementara pengacaranya Irfan Choirie masih berada di dalam bersama Kasi Pidsus Selvia.Sekitar 10 menit kemudian, Irfan keluar dari ruangan.

“Menunggu surat penetapan,” ungkap Irfan kepada wartawan yang mencegatnya. Sementara itu, Buang terlihat sangat tenang.Tak sedikit pun tampak kesedihan di wajahnya,kendati sel tahanan sudah siap melahapnya selama empat tahun ke depan. Senyum kecil kerap ditunjukkannya. Dia bahkan masih sempat bersenda gurau saat bertemu dengan para wartawan di kantin Kejari Gresik. Ifran menuturkan, Buang sudah berada di Gresik sejak Minggu (17/10). Dia datang menggunakan KM Ekspres Bahari 8-B.Menurutnya, Buang sama sekali tidak berniat memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi atas putusan kasasi MA dalam perkara korupsi reklamasi Rp1,2 miliar.“Semuanya karena sakit.

Panggilan pertama, klien saya sakit diabetes. Pada panggilan kedua juga ada gangguan jantung.Panggilan ketiga ini sebenarnya klien saya juga sakit. Namun, itu kan tidak bisa dijadikan alasan. Jadi, dia tetap memaksakan diri datang,”papar adik kandung Effendy Choirie, anggota DPR RI tersebut. Buang yang berada disamping Irfan pun menganggukkan kepala tanda sepakat.Dia menunjukkan obatobatan yang dibawanya.Buang mengaku mengidap komplikasi penyakit. Selain diabetes dan jantung,dia juga menderita darah tinggi hingga gejala strok ringan.

“Namun,ya semuanya harus dijalani.Mau gimana lagi karena tidak bisa mengelak,” tuturnya dengan pasrah. Tak lama berselang,petugas Kejari Gresik memanggil Buang dan Irfan Choirie untuk menghadap Kasi Pidsus Selvia Desty R di ruang staf pidsus. Sekitar 10 menit selanjutnya Buang keluar dan digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme. Tidak terlihat satu pun keluarga Buang. Saat dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme,Buang hanya ditemani JPU Rimin. Sambil melambaikan tangan,Buang masuk ke mobil tahanan bernopol W 8143 AP. Kasi Pidsus Kejari Gresik Selvia Desty R saat ditemui mengungkapkan, eksekusi Buang ini adalah tindak lanjut putusan mahkamah agung (MA) dalam kasasi yang memvonis Buang selama empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, Buang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp361,4 juta.“Kalau hari ini yang bersangkutan tidak datang, terpaksa kami yang akan ke Bawean membawanya ke Gresik.Tapi syukurlah dia datang,”ujar Selvia. Buang bersama empat nama lain, yaitu Sumarsono (mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup),Siti Kuntjarni (mantan Kabag TU Dinas LH, kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik),Sihabudin (rekanan pemilik CV Daun Jaya),dan Zainal Arifin dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek reklamasi Rp1,2 miliar. Dari lima terdakwa, hanya Zainal yang divonis 1,5 tahun penjara dan menerima putusan itu.

Empat terdakwa lain, termasuk Buang, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejari Gresik pun mengajukan kasasi untuk empat berkas terdakwa ini.Namun, baru berkas kasasi Buang diputus. Sementara berkas kasasi tiga terdakwa lain sampai saat ini belum turun. (ashadi ikhsan)



Kamis, 14 Oktober 2010

Lagi, H. Buang Mangkir Dieksekusi

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-10-15

GRESIK - Terpidana empat tahun kasus koruspsi proyek Reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, H. Idang Buang Guntur kembali mangkir dari panggilan eksekusi Kejari Gresik.

Seharusnya pengusaha kontraktor asal Pulau Bawean itu hadir sesuai panggilan pada Rabu (13/10) lalu. Namun ditunggu hingga jelang Maghrib tak juga menampakkan batang hidungnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Silvia Desty Rosalina SH MH menyayangkan ketidakhadiran Buang. Pasalnya, terpidana itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan institusinya.

"Dua panggilan sebelumnya, dia mangkir dengan alasan sedang sakit. Sedang mangkir kali ini, saya belum menerima alasanya," ungkap Silvi, panggilan akrab jaksa wanita asal Jakarta itu kemarin (14/10).

Mangkirnya Buang yang dipidana empat tahun oleh majelis hakim kasasi MA itu, tambah Silvi, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah upaya paksa untuk menjalani hukumannya.
Sementara jaksa eksekutor Rimin SH mengungkapkan kepada Surabaya Pagi, terpidana Buang sudah menghubunginya via pesan pendek (SMS) Rabu malam (13/10).
"Pesannya, dia minta maaf karena belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan anak-anaknya masih di luar kota, belum berkumpul di Bawean. Tapi insya Allah, dia akan hadir ke kejaksaan pada Senin (18/10) pekan depan," ungkap Rimin sambil membacakan SMS dari terpidana. did

Senin, 11 Oktober 2010

PHK Buruh, PT Tohitindo Arogan

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-10-12
Buruh Dipecat Tanpa Pesangon
GRESIK - Delapan pekerja kontrak (outsourcing) PT Tohitindo (dahulu PT Lestari Mahakam), kemarin (11/10) mengadukan nasibnya ke Disnaker Gresik karena mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara lisan dan sepihak oleh manajemen perusahaan.

Pengaduan itu dilayangkan setelah upaya negosiasi dengan pihak perusahaan mentok. "Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, tapi pihak manajemen bersikukuh pada pendiriannya," ungkap Nyoto (43), salah seorang pekerja yang di-PHK.

Kedelapan pekerja itu adalah Nyoto, Sarpono, Sugiono, Sukarno, Sumaji, Suprianto, Eko dan Rio. Sesuai kontrak, mereka dipekerjakan di pabrik kayu PT Tohitindo di Jalan Mayjen Soengkono 99A, Desa Gulomantung, Kebomas, Gresik, dan di pabrik Jalan Kalianak KM 27 Surabaya.
Namun terhitung sejak kemarin (11/10) mereka sudah diberhentikan secara sepihak dengan alasan pabrik sepi produksi. Anehnya, pemecatan itu hanya disampaikan secara lisan oleh Kepala Personalia PT Tohitindo Satria Efendi. Sementara hak-hak normatif yang timbul dari PHK sepihak itu tidak didapat oleh delapan pekerja tersebut.

Padahal sesuai laporan para pekerja yang di-PHK, mereka secara resmi meneken kontrak kerja dengan pihak perusahaan. "Setiap habis masa kontrak setahun, saya teken lagi untuk perpanjangan kontrak, begitu juga teman-teman saya," ungkap Nyoto.

Tapi kali ini, tambahnya, belum habis masa kontrak, kami semua sudah di-PHK tanpa menerima upah sisa masa kontrak. "Kami cuma bisa berharap agar dipekerjakan lagi, karena kami sudah cukup lama bekerja di perusahaan itu," harap pria warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas itu mewakili rekan-rekannya.

Sementara ketika Surabaya Pagi mencoba mengonfirmasi hal ini ke manajemen perusahaan kemarin, namun tak seorangpun di antara mereka yang mau bertemu. Kepala Personalia Satria Efendi yang ada di ruang kerjanya juga menolak untuk dikonfirmasi.

"Maaf, Bapak (maksudnya Satria Efendi, red) tidak bisa menerima sampeyan karena di samping belum ada janjian, juga beliau saat ini lagi meeting," ujar Satpam Muhajir yang 'menahan' Surabaya Pagi di pos penjagaan depan pabrik. di