Kamis, 02 September 2010

DPRD Ganjal Pelantikan Bupati Sambari

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-09-03

GRESIK - Pelantikan pasangan Bupati terpilih Sambari Halim Radianto dan wakil bupati Mochammad Qosim (SQ) diganjal anggota DPRD Gresik Hingga kemarin sore (2/9) DPRD belum juga memberi kepastian untuk mengirim surat penetapan KPU Gresik No. 121/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 ke Menteri Dalam Negeri (mendagri) melalui Gubernur Jatim.

Disisi lain, waktu yang diberikan undang-undang hanya tiga hari setelah surat penetapan itu diterima dewan. Molornya proses di dewan itu jelas menimbulkan tanda tanya. Kontroversi tak hanya muncul di luar dewan, namun di kalangan internal dewan sendiri terpecah menyikapi hal tersebut. "Kalau ada cara halal yang lebih simpel dan cepat, mengapa tidak dipilih. Kok malah mau mempersulit diri," sindir salah satu anggota FPG DPRD Gresik.

Sesuai hasil konsultasi pimpinan dewan dan fraksi ke Biro Hukum Setprov Jatim kemarin, diperoleh kejelasan bahwa permohonan surat ke mendagri via gubernur itu bisa melalui sidang paripurna atau cukup hanya diajukan oleh pimpinan dewan.

Dua opsi yang disarankan tersebut, sudah sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 99 PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala/Wakil Kepala Daerah. Sementara pengesahan di dewan sudah harus kelar tiga hari setelah SK KPU diterima.

"Idealnya memang melalui sidang paripurna, tapi bila dianggap sudah cukup diajukan pimpinan dewan juga dibenarkan. Lalu mana yang dipilih, itu diserahkan ke kita (dewan)," ungkap Hadi Kusno, wakil ketua DPRD Gresik yang turut menghadiri rapat konsultasi dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim kemarin. Fraksi PDIP dan Fraksi PKB disebut-sebut motor penghambat pelantikan SQ.

Anehnya, untuk menindaklanjuti saran tersebut, ungkap legislator PDIP itu, dewan lebih memilih mengadakan sidang paripurna untuk mengambil keputusan. "Insya Allah, besok (hari ini, red) paripurna akan digelar," imbuhnya.

Rencana untuk menggelar rapat paripurna tersebut tentu dianggap nyeleneh oleh anggota dewan pendukung SQ. "Apa mungkin paripurna bisa digelar besok pagi (hari ini, red), kapan undangan diberikan ke anggota. Padahal besok itu (hari ini, red) surat ke gubernur sudah harus disampaikan sesuai aturan yang ada,” tegas seorang anggota FPG sambil geleng-geleng kepala. did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar