Kamis, 14 Oktober 2010

Lagi, H. Buang Mangkir Dieksekusi

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-10-15

GRESIK - Terpidana empat tahun kasus koruspsi proyek Reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, H. Idang Buang Guntur kembali mangkir dari panggilan eksekusi Kejari Gresik.

Seharusnya pengusaha kontraktor asal Pulau Bawean itu hadir sesuai panggilan pada Rabu (13/10) lalu. Namun ditunggu hingga jelang Maghrib tak juga menampakkan batang hidungnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Silvia Desty Rosalina SH MH menyayangkan ketidakhadiran Buang. Pasalnya, terpidana itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan institusinya.

"Dua panggilan sebelumnya, dia mangkir dengan alasan sedang sakit. Sedang mangkir kali ini, saya belum menerima alasanya," ungkap Silvi, panggilan akrab jaksa wanita asal Jakarta itu kemarin (14/10).

Mangkirnya Buang yang dipidana empat tahun oleh majelis hakim kasasi MA itu, tambah Silvi, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah upaya paksa untuk menjalani hukumannya.
Sementara jaksa eksekutor Rimin SH mengungkapkan kepada Surabaya Pagi, terpidana Buang sudah menghubunginya via pesan pendek (SMS) Rabu malam (13/10).
"Pesannya, dia minta maaf karena belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan anak-anaknya masih di luar kota, belum berkumpul di Bawean. Tapi insya Allah, dia akan hadir ke kejaksaan pada Senin (18/10) pekan depan," ungkap Rimin sambil membacakan SMS dari terpidana. did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar