Rabu, 27 Oktober 2010

Lawan Pengusaha, Petani Kecil Dituntut 3 Bulan

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis
2010-10-28

GRESIK - Lagi, rasa keadilan masyarakat disentuh oleh perlakuan penegak hukum kita. Betapa tidak, seorang petani kecil asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, kemarin (27/10) dinyatakan bersalah sehingga dituntut hukuman penjara selama tiga bulan, hanya gara-gara terbukti menebang tiga buah pohon pisang di tanah milik pengusaha besar.

Salah satu pertimbangan Jaksa Rahmat Wahyu SH untuk memenjarakan petani bernama Abdul Halim tersebut, karena sudah dua kali ini dia berbuat semacam. "Dulu tersangka pernah dihukum dengan masa percobaan dalam kasus yang mirip," katanya.

Alasan jaksa memang benar. Perkara yang melibatkan tersangka dengan pengusaha besar, pemilik PT Polowijo Gosari, itu untuk kedua kalinya. Pada kasus sebelumnya, Abdul Halim divonis 15 hari dengan masa percobaan satu bulan karena dinilai bersalah membuat gubuk di tanah milik "konglomerat" tersebut.

Karena tak puas dengan hukuman ringan itu, bos perusahaan pupuk dan tambang di Desa Sekapuk, Kecamatan Sidayu tersebut lalu melaporkan kembali petani kecil itu ke polisi. Sangkaannya, si petani telah menebang tiga buah pohon pisang yang tumbuh di atas lahannya.

Laporan ke polisi dikuasakan melalui orang kepercayaannya bernama Ubaidillah. Meski penyidik Polsek Ujung Pangkah berusaha menempuh jalur perdamaian, karena "nilai" kasus ini sepele. Tapi karena tujuannya diduga sebagai ajang balas dendam, maka perkara sepele ini terus berlanjut hingga bermuara ke meja hijau.

Kini, tuntutan penegak hukum sudah dibacakan kemarin, yakni tiga bulan penjara bagi petani Abdul Halim yang buta hukum. Jika pendapat jaksa penuntut umum dibenarkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, maka petani kecil itu bakal menikmati hidup dalam penjara yang sesunguhnya, bukan lagi menjalani hukuman dengan masa percobaan. did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar