Selasa, 31 Agustus 2010

Pendukung Humas Dihukum 3,7 Bulan

Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura
2010-09-01

GRESIK - Setelah pasangan Humas gagal menjadi pemenang pada pemilihan Bupati Gresik, giliran enam pendukungnya diganjar hukuman penjara selama 3 bulan dan 7 hari oleh majelis hakim PN Gresik yang diketuai Taswir SH MH, kemarin (31/8).

Keenam terdakwa dengan dua berkas terpisah (splits) itu adalah Heri Ariwibowo, Fatchurrahman dan H. Moh. Wahab, masing-masing sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban H. Chusnaini, anggota tim pemenangan pasangan SQ di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.

Sedang tiga terdakwa lainnya adalah M. Hariyanto, Eko Prasetio dan Lea Praga. Ketiga remaja ini terbukti secara sah telah melakukan pengrusakan rumah milik Didik Wahyudi, ketua tim pemenangan pasangan SQ di desa yang sama.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Guntur Witjasono SH, yakni masing-masing selama 4 bulan penjara. Ringannya hukuman bagi para terdakwa tersebut tidak lepas dari hasil pemeriksaan selama persidangan yang tidak bisa membuktikan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan, ganjaran pidana yang diberikan kepada tiga terdakwa pengeroyokan dan penganiayaan itu sudah sesuai dengan dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedang kepada ketiga pelaku pengrusakan rumah, putusan majelis hakim didasarkan pada Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 KUHP.

Seperti sudah diberitakan, peristiwa itu terjadi pada 28 Mei lalu saat pendukung pasangan Cabup-Cawabup Gresik Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) berpawai keliling Desa Gumeno, Manyar. Pawai itu diadakan sebagai bentuk kemenangan setelah KPU Gresik mengumumkan pasangan Humas sebagai pemenang pilbup Gresik pada 26 Mei 2010.

Tapi sayangnya, euforia pendukung pasangan Humas itu jadi kebablasan. Para pendukung pasangan SQ jadi sasaran pelampiasan kemenangan itu. Buntutnya, anggota tim sukses SQ jadi korban penganiayaan dan pengrusakan rumah.
Tujuh orang biang kerusuhan itu kemudian diciduk satu per satu oleh petugas kepolisian. did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar