Selasa, 03 Agustus 2010

Agenda Pansus Terganjal Lowongnya Kursi Sekwan

[ JAWA POS - Selasa, 03 Agustus 2010 ]
Agenda Pansus Terganjal Lowongnya Kursi Sekwan
GRESIK - Beragam ganjalan bermunculan di balik pembentukan panitia khusus (pansus) hasil audit BPK terkait realisasi APBD 2009 Gresik. Yang terbaru, rencana agenda kegiatan yang disiapkan kemarin (2/8) gagal.

Gara-garanya, kursi sekretaris DPRD (Sekwan) DPRD Gresik lowong. Akibatnya, agenda pansus pun terhambat. Persoalan itu sempat menjadi rasan-rasan di internal pansus.

Sebagian anggota pansus menduga ada upaya penggembosan terhadap pansus tersebut. Apalagi, pembentukan pansus audit BPK sejak awal memang memunculkan pro-kontra. Terutama sikap pemkab yang kurang sepakat atas rencana itu.

Sebenarnya, kemarin pansus merencanakan untuk mengadakan rapat awal penentuan agenda kerja mereka. Namun, tiba-tiba rapat pansus harus di-pending. Sebab, kursi Sekwan lowong. Untuk diketahui, jabatan Sekwan DPRD baru saja ditinggalkan Sri Sulasmi yang pensiun per 31 Juli lalu.

Yang dipersoalkan para anggota dewan, pergantian posisi Sri sangat lambat. Sebab, sebenarnya Sri resmi pensiun per 23 Juli. Namun, hingga akhir Juli, pemkab belum menetapkan pengganti.

Lowongnya kursi Sekwan tersebut membuat sebagian anggota pansus menduga bahwa pemkab berupaya mengulur-ulur realisasi pansus. ''Kan aneh, seharusnya sudah ada penggantinya,'' tegas salah seorang anggota pansus yang namanya enggan disebutkan.

Sekretaris Pansus Audit BPK Siti Muafiyah membenarkan adanya penundaan agenda kerja pansus. Meski demikian, dia berusaha menepis isu tersebut. ''Memang, kami belum bisa bekerja. Soal isu itu, kita berpikir positif saja dulu,'' ujarnya.

Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim langsung merespons persoalan tersebut. Kemarin, dia langsung mengonfirmasi status Sekwan pengganti Sri ke pemkab. ''Kami sudah mendapat surat dari bupati. Penggantinya sudah ditetapkan, yakni Bambang Wibisono,'' ungkapnya.

Menurut Zulfan, Bambang nanti berstatus Plh (pelaksana harian). Dalam waktu dekat, dia sudah bisa bertugas. ''Hanya, fungsinya tidak bisa seluas Sekwan definitif. Tapi, tidak apa-apa. Yang penting, seluruh kegiatan di dewan bisa normal lagi,'' katanya.

Sebelumnya, pembentukan pansus audit BPK sempat memicu kontroversi. Sebab, pemkab tidak sepakat dengan pembentukan pansus itu. Mereka menganggap kinerja pansus dianggap mubazir. Sebab, realisasi APBD 2009 disetujui dewan beberapa waktu lalu.

Dari hasil audit realisasi APBD 2009 oleh BPK, tercatat ada 13 persoalan di balik penggunaan APBD 2009 yang dianggap tidak memenuhi kepatuhan terhadap aturan. Salah satunya, penganggaran belanja daerah ternyata tidak berpedoman pada standar akuntansi. Tercatat, ada empat kasus terkait pelanggaran itu. (ris/c5/ruk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar