Selasa, 03 Agustus 2010

Saksi Sudutkan Terdakwa Anarkisme

Referensi Para Pencari Keadilan Hukum dan Bisnis

Saksi Sudutkan Terdakwa Anarkisme
Sidang Pengeroyokan Tim SQ
GRESIK - Meski tensi politik di Gresik mulai naik menjelang coblos ulang pilbup 8 Agustus nanti, namun persidangan kasus pengeroyokan dan pengerusakan rumah anggota tim sukses cabup-cawabup Sambari-Qosim (SQ) di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik pada 8 Mei lalu, tetap berjalan lancar dan kondusif, kemarin (3/8).

Sejak pagi, puluhan aparat kepolisian sudah nampak berjaga dan mensterilkan PN Gresik dari kemungkinan pengerahan massa. Bahkan Kapolres Gresik AKBP Jakub Prajogo sempat menginspeksi pengamanan pada siang harinya.

Sementara di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Taswir SH MH, dengan dua anggotanya, Mustajab SH dan Moh. Fatkan SH MHum secara maraton memeriksa sekitar 15 saksi pada sidang lanjutan kemarin.
Pada sidang sesi pertama, JPU Suprayitno menghadirkan tiga terdakwa pengerusakan rumah Didik Wahyudi, ketua tim sukses SQ Desa Gumeno. Mereka adalah M. Heriyanto (20), Eko (19) dan Lea Praga (18). Semuanya adalah warga Desa Gumeno, Manyar. Ketiganya didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik saksi korban Didik Wahyudi maupun 4 saksi lainnya, yakni Miftachul Khoiri (16), Dika Wahyudi (16), Bunayah (45) dan Darmawati (40) menerangkan, ketiga terdakwa telah merusak rumah korban dengan cara dilempari batu saat konvoi merayakan kemenangan pasangan Humas pada 28 Mei lalu. Akibatnya, pintu dan kaca jendela rumah korban rusak dan pecah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 10 juta.

"Sampai sekarang, para pelaku perusakan atau siapapun yang menyuruhnya tidak pernah datang untuk meminta maaf dan mengganti kerusakan rumah saya," ungkap Didik Wahyudi yang bekerja di Badan Tenaga Nuklir di Jakarta itu.

Sedang pada sidang sesi kedua kemarin, Jaksa Guntur Arif Witjaksono SH menghadirkan tiga terdakwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban H. Chusnaini. Yakni, Heri Aribowo (42), Fatchurrahman (38) dan H. Moh. Wahab (50). Nama terakhir ini adalah tokoh masyarakat setempat sekaligus PNS guru, kini menjabat wakil kepala SMPN 2 Manyar. Korban dan para pelaku adalah warga sedesa, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.

Beberapa saksi, antara lain istri korban Sri Budi Astuti (45), H. Matayasaroh (51) dan Dika (16), mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap H. Chusnaini di depan rumahnya. Saat itu ada ratusan massa, di antaranya adalah ketiga terdakwa ikut menganiaya korban.

"Yang terlihat memukul pertama adalah Heri, kemudian disusul Fatchurrahman. Sedang Haji Wahab memiting korban dari belakang. Korban hanya bisa nangkis pukulan orang-orang itu," ungkap saksi Matayasaroh menceritakan ulang kejadian brutal pada 28 Mei lalu sekitar pukul 17.00.

Ketiga terdakwa juga dijerat dengan pasal dakwaan berlapis. Yaitu, Pasal 170 jo Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Seperti diketahui, dua kejadian tersebut bermula ketika pendukung pasangan nomor 5 Humas melakukan pawai keliling desa setelah mendengar kabar "jagonya" berhasil unggul dalam pilkada Gresik. Namun sayangnya, euforia itu kebablasan sehingga menimbulkan anarkisme. did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar