Rabu, 04 Agustus 2010

Laporkan Pemotongan Ganti Rugi Proyek

[ JAWA POS -Kamis, 05 Agustus 2010 ]
Laporkan Pemotongan Ganti Rugi Proyek
GRESIK - Kabar seputar dugaan pungli (pungutan liar) di sekitar Gresik kembali mencuat. Kali ini, yang dilaporkan adalah dugaan pemotongan uang pembebasan tanah untuk proyek bendungan hilir (benhil) Bengawan Solo di wilayah utara Gresik.

Salah satu pemilik lahan, Mualimin, warga Desa Dukuh Kembar, Kecamatan Dukun, melaporkan kasus itu ke kantor dewan kemarin (4/8). "Kami terpaksa melaporkan masalah ini karena sudah meresahkan," katanya.

Mualimin mengungkapkan, sesuai rencana proyek, ada sepuluh desa di Kecamatan Dukun yang terkena imbasnya. Di Dukuh Kembar, sedikitnya 200 petak lahan dan bangunan milik warga yang harus dibebaskan. Total nilai pembebasannya mencapai Rp 15 miliar.

Awalnya, proses pembebasan lahan di desa itu cukup alot. Banyak warga yang tidak setuju karena perbedaan harga antara warga dan pemerintah.

Akhirnya disepakati, pembayaran ganti rugi dilakukan dua termin. "Persoalan muncul ketika pembayaran pertama pada akhir 2009 lalu," imbuh Mualimin.

Saat menjelang pembayaran, warga yang lahannya dibebaskan diwajibkan membayar potongan pembayaran tanah 5 persen. "Potongan itu dilakukan para petinggi desa. Tapi, saya belum bisa menyebut siapa," katanya.

Kebijakan pemotongan itu pun diprotes warga. Namun, tetap saja tidak ada solusi. "Kami malah diancam aparat. Ada yang diancam status tanahnya akan dipersulit. Akhirnya, sebagian warga mau," katanya.

Ternyata, pemotongan juga bakal dikenakan kepada warga pada saat pembayaran termin kedua. "Tinggal dihitung saja. Jika nilai pembebasan Rp 15 miliar, berarti potongan bisa sampai Rp 750 juta," ujarnya.

Yang membuat dirinya nekat membawa masalah itu ke dewan, saat ini para pemilik lahan dibuat resah. Terutama pemilik tanah yang bersertifikat. Sebab, selain intimidasi, peruntukan pemotongan itu tidak jelas. (ris/c2/ruk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar