Kamis, 29 Juli 2010

Dewan Berbelit,KPU Pakai Dana Sisa


Dewan Berbelit,KPU Pakai Dana Sisa
PDF Print
SINDO - Thursday, 29 July 2010
GRESIK (SI) – Berlarut-larutnya pembahasan dana tambahan coblos ulang Pilbup Gresik memaksa KPU putar otak. Lembaga penyelenggara pemilu itu terpaksa menggunakan dana sisa penyelenggaraan Pilbup pada 26 Mei lalu.

Anggota KPU Gresik, Abdul Basid, mengungkapkan bahwa sampai kemarin belum ada kepastian rapat koordinasi pembahasan dana coblos ulang.Padahal, kegiatan coblos ulang sembilan kecamatan tinggal menghitung hari. ”Namun, kami tidak khawatir karena kami bisa menggunakan sisa anggaran Pilbup pada 26 Mei.

Coblos ulang masih dalam rangkaian putaran pertama dan dana yang tersedia di putaran pertama kan sudah disepakati semua pihak terkait,”paparnya kemarin. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa dana yang terserap dari total anggaran Rp23 miliar.Kendati begitu, Abdul Basid memprediksikan sisa anggaran coblos pada 26 Mei masih dapat digunakan untuk coblos ulang sembilan kecamatan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).Apalagi, coblos ulang hanya diestimasikan menelan anggaran Rp5,2 miliar.

Lantas berapakah dana yang terserap pada Pilbup 26 Mei lalu? Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Sri Suparyati mengungkapkan, berdasarkan laporan KPU, dari Rp23 miliar, hanya Rp17 miliar yang terserap. Jadi, masih ada sisa dana sekitar Rp6 miliar.

”Artinya, kalau memang habis dana untuk coblos ulang Rp5,2 miliar, cukup menggunakan dana sisa coblos pada 26 Mei. Sebab, itu masih mencukupi,”tukas Yetty Sri Suparyati yang dikonfirmasi kemarin. Kendati menegaskan dia tidak berwenang memberikan keterangan, Yetty mengaku bahwa penggunaan sisa anggaran coblos pada 26 Mei tersebut tidak memerlukan persetujuan dewan.

Sebab, coblos ulang sembilan kecamatan masih dalam rangkaian putaran pertama. ”Kami tidak berhak bicara, tetapi kami menilai tidak ada persoalan jika langsung dipakai. Hal terpenting saat ini adalah persiapan lancar.Sebab,bila dananya belum disepakati,pelaksanaan coblos ulang terkendala,”katanya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Gresik, Edi Santoso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pada intinya pembahasan dana yang dilakukan komisinya bukan persoalan persetujuan atau tidak. Namun, lebih pada fungsi budgeter. ”Apa pun yang dilakukan KPU, kami tetap harus melakukan pengawasan. Sebab, ini wewenang kami,”pungkasnya. (ashadi ik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar