GRESIK(SINDO) – Idang Buang Guntur,terpidana korupsi reklamasi Bawean senilai Rp1,2 miliar,akhirnya menyerahkan diri.Kemarin,Buang sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarsari,Cerme,Gresik.
Pengusaha yang juga mantan Ketua PAC PKB Sangkapura,Bawean, tersebut hadir di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.Kehadiran Buang di gedung Jalan Raya Permata Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, sekitar pukul 11.00 WIB,tersebut didampingi penasihat hukumnya Irfan Choirie. Buang yang mengenakan kemeja hijau muda dipadu celana hitam segera masuk ke ruang Kasi Pidsus Kejari Gresik Selvia Desty R untuk keperluan proses administrasi. Tak lama kemudian Buang keluar dan duduk santai di ruang lobi. Sementara pengacaranya Irfan Choirie masih berada di dalam bersama Kasi Pidsus Selvia.Sekitar 10 menit kemudian, Irfan keluar dari ruangan.
“Menunggu surat penetapan,” ungkap Irfan kepada wartawan yang mencegatnya. Sementara itu, Buang terlihat sangat tenang.Tak sedikit pun tampak kesedihan di wajahnya,kendati sel tahanan sudah siap melahapnya selama empat tahun ke depan. Senyum kecil kerap ditunjukkannya. Dia bahkan masih sempat bersenda gurau saat bertemu dengan para wartawan di kantin Kejari Gresik. Ifran menuturkan, Buang sudah berada di Gresik sejak Minggu (17/10). Dia datang menggunakan KM Ekspres Bahari 8-B.Menurutnya, Buang sama sekali tidak berniat memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi atas putusan kasasi MA dalam perkara korupsi reklamasi Rp1,2 miliar.“Semuanya karena sakit.
Panggilan pertama, klien saya sakit diabetes. Pada panggilan kedua juga ada gangguan jantung.Panggilan ketiga ini sebenarnya klien saya juga sakit. Namun, itu kan tidak bisa dijadikan alasan. Jadi, dia tetap memaksakan diri datang,”papar adik kandung Effendy Choirie, anggota DPR RI tersebut. Buang yang berada disamping Irfan pun menganggukkan kepala tanda sepakat.Dia menunjukkan obatobatan yang dibawanya.Buang mengaku mengidap komplikasi penyakit. Selain diabetes dan jantung,dia juga menderita darah tinggi hingga gejala strok ringan.
“Namun,ya semuanya harus dijalani.Mau gimana lagi karena tidak bisa mengelak,” tuturnya dengan pasrah. Tak lama berselang,petugas Kejari Gresik memanggil Buang dan Irfan Choirie untuk menghadap Kasi Pidsus Selvia Desty R di ruang staf pidsus. Sekitar 10 menit selanjutnya Buang keluar dan digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme. Tidak terlihat satu pun keluarga Buang. Saat dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme,Buang hanya ditemani JPU Rimin. Sambil melambaikan tangan,Buang masuk ke mobil tahanan bernopol W 8143 AP. Kasi Pidsus Kejari Gresik Selvia Desty R saat ditemui mengungkapkan, eksekusi Buang ini adalah tindak lanjut putusan mahkamah agung (MA) dalam kasasi yang memvonis Buang selama empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, Buang juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp361,4 juta.“Kalau hari ini yang bersangkutan tidak datang, terpaksa kami yang akan ke Bawean membawanya ke Gresik.Tapi syukurlah dia datang,”ujar Selvia. Buang bersama empat nama lain, yaitu Sumarsono (mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup),Siti Kuntjarni (mantan Kabag TU Dinas LH, kini menjabat Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik),Sihabudin (rekanan pemilik CV Daun Jaya),dan Zainal Arifin dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek reklamasi Rp1,2 miliar. Dari lima terdakwa, hanya Zainal yang divonis 1,5 tahun penjara dan menerima putusan itu.
Empat terdakwa lain, termasuk Buang, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejari Gresik pun mengajukan kasasi untuk empat berkas terdakwa ini.Namun, baru berkas kasasi Buang diputus. Sementara berkas kasasi tiga terdakwa lain sampai saat ini belum turun. (ashadi ikhsan)
|