Sabtu, 31 Juli 2010

[ JAWA POS - Sabtu, 31 Juli 2010 ] Aset Pemkab Terancam Hilang

[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Aset Pemkab Terancam Hilang
GRESIK - Inventarisasi aset Pemkab Gresik amburadul. Akibatnya, banyak aset yang terancam hilang dan dikuasai pihak lain. Sebab, pemkab tidak memiliki bukti kepemilikan atas aset-aset tersebut.

Sebagian besar aset yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain itu berbentuk lahan atau bangunan. Lahan dan bangunan tersebut ternyata belum dilengkapi sertifikat kepemilikan.

Berdasar data yang dihimpun, saat ini pemkab memiliki 1.075 bidang tanah dan bangunan seluas 11,75 juta meter persegi. Nilainya mencapai Rp 1,011 triliun. Di antara seluruh tanah dan bangunan itu, yang sudah bersertifikat hanya 198 bidang tanah alias baru sekitar 10 persen.

Selain itu, pemkab belum menginventarisasi aset berupa waduk yang tersebar di seluruh Gresik. Alhasil, saat ini banyak waduk di Gresik yang sudah beralih fungsi dan diambil alih pihak lain.

Padahal, sesuai rencana awal, seluruh waduk dikuasai pemerintah. Rinciannya, waduk seluas kurang dari 5 hektare dikelola pemerintah desa, waduk seluas 5-10 hektare dikelola pemkab, dan waduk seluas lebih dari 10 hektare dikelola Pemprov Jatim.

Di sisi lain, pemkab menyimpan banyak aset yang tidak kalah produktif. Aset tersebut justru menguras anggaran pemerintah karena perlu dana perawatan.

Untuk mengatasi, pemkab dan DPRD sepakat untuk menghapus aset-aset itu dengan cara melelangnya. ''Rencananya, seluruh aset itu dilelang. Aset tersebut meliputi seluruh kendaraan dan harta bergerak lain,'' jelas Ketua Komisi A DPRD Gresik Suberi setelah rapat koordinasi kemarin (30/7).

Pertimbangannya, aset-aset tersebut saat ini dianggap sudah tak layak pakai. Selain itu, aset-aset tersebut dianggap memboroskan anggaran. Sebab, dalam tiap tahun anggaran, pemkab harus menyisihkan anggaran untuk perawatan. (ris/c5/ruk)

JAWA POS 31 JULI 2010

[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Humas-SQ Saling Jegal
Hadang Gugatan ke MK dengan Pengajuan Kasasi

GRESIK - Menghadapi coblosan ulang pemilihan bupati (pilbup) Gresik 8 Agustus mendatang, perseteruan pasangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ) melawan Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) makin panas. Masing-masing berusaha menjegal lawannya.

Tim Humas berusaha menjegal upaya SQ yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang bertujuan membatalkan kemenangan Humas. Caranya, mengajukan upaya kasasi atas putusan banding kasus money politics. Dengan cara tersebut, putusan itu dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugat ke MK.

Sebagaimana diberitakan kemarin (30/7), tim pemenangan SQ berencana mengajukan gugatan ke MK dengan permohonan diskualifikasi kemenangan Humas. Dasarnya, putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menyebut anggota tim sukses Humas, Abdul Kohar, terbukti melakukan money politics.

Menghadapi hal itu, tim Humas memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan PT yang memvonis Kohar dengan enam bulan penjara. ''Kami ajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung),'' tegas Sekretaris Tim Pemenangan Humas Ainur Rofiq kemarin (30/7).

Menurut dia, banyak pertimbangan yang membuat mereka memutuskan untuk mengajukan kasasi. Yang pasti, mereka memang tidak bisa menerima putusan tersebut. Alasannya, tim Humas menganggap kasus money politics itu terlalu dipolitisasi.

Anggota tim advokasi Humas, Prihatin, menambahkan, upaya kasasi tersebut tidak lepas dari pandangan mereka bahwa putusan PT Jatim itu belum final.

Dalam kesempatan tersebut, tim Humas kembali menegaskan bahwa Kohar tidak masuk dalam tim sukses resmi Humas yang diajukan ke KPU Gresik. ''Abdul Kohar itu hanya masuk di internal tim PC NU Gresik,'' tegas Susanto, anggota lain tim advokasi Humas.

Selain itu, kasus money politics tersebut terjadi di wilayah yang diulang. Karena itu, mereka menilai pelanggaran tersebut otomatis hangus.

Tim Humas balik menuding bahwa manuver SQ sarat pelanggaran. Mulai pendistribusian selebaran berisi ajakan kampanye, manuver lain SQ yang mendiskreditkan Humas, hingga upaya SQ yang dianggap memanipulasi putusan MK kepada publik.

Menurut Hariyadi, ketua tim advokasi SQ, manuver Humas tersebut merupakan bentuk ketakutan mereka. ''Logikanya, wong sudah jelas-jelas salah kok masih kasasi. Itu kan bentuk ketakutan mereka,'' ujarnya.

Selain itu, kata dia, jika mengacu pada UU No 10/2008 tentang Pemilu, putusan PT adalah putusan final. ''Mereka sudah tidak bisa mengajukan kasasi,'' tegasnya.

Hariyadi menyatakan, langkah SQ melaporkan kasus itu ke MK sudah wajar. Sebab, sejak MK memutus pencoblosan ulang pilbup Gresik, seluruh kejadian dalam pilbup Gresik diawasi MK. ''Kami masih bisa lapor. Soal putusan, tetap di MK. Bahkan, kami sudah menemukan banyak pelanggaran lain dari tim Humas,'' ungkapnya. (ris/c5/ruk)

Kamis, 29 Juli 2010

Dewan Berbelit,KPU Pakai Dana Sisa


Dewan Berbelit,KPU Pakai Dana Sisa
PDF Print
SINDO - Thursday, 29 July 2010
GRESIK (SI) – Berlarut-larutnya pembahasan dana tambahan coblos ulang Pilbup Gresik memaksa KPU putar otak. Lembaga penyelenggara pemilu itu terpaksa menggunakan dana sisa penyelenggaraan Pilbup pada 26 Mei lalu.

Anggota KPU Gresik, Abdul Basid, mengungkapkan bahwa sampai kemarin belum ada kepastian rapat koordinasi pembahasan dana coblos ulang.Padahal, kegiatan coblos ulang sembilan kecamatan tinggal menghitung hari. ”Namun, kami tidak khawatir karena kami bisa menggunakan sisa anggaran Pilbup pada 26 Mei.

Coblos ulang masih dalam rangkaian putaran pertama dan dana yang tersedia di putaran pertama kan sudah disepakati semua pihak terkait,”paparnya kemarin. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa dana yang terserap dari total anggaran Rp23 miliar.Kendati begitu, Abdul Basid memprediksikan sisa anggaran coblos pada 26 Mei masih dapat digunakan untuk coblos ulang sembilan kecamatan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).Apalagi, coblos ulang hanya diestimasikan menelan anggaran Rp5,2 miliar.

Lantas berapakah dana yang terserap pada Pilbup 26 Mei lalu? Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Sri Suparyati mengungkapkan, berdasarkan laporan KPU, dari Rp23 miliar, hanya Rp17 miliar yang terserap. Jadi, masih ada sisa dana sekitar Rp6 miliar.

”Artinya, kalau memang habis dana untuk coblos ulang Rp5,2 miliar, cukup menggunakan dana sisa coblos pada 26 Mei. Sebab, itu masih mencukupi,”tukas Yetty Sri Suparyati yang dikonfirmasi kemarin. Kendati menegaskan dia tidak berwenang memberikan keterangan, Yetty mengaku bahwa penggunaan sisa anggaran coblos pada 26 Mei tersebut tidak memerlukan persetujuan dewan.

Sebab, coblos ulang sembilan kecamatan masih dalam rangkaian putaran pertama. ”Kami tidak berhak bicara, tetapi kami menilai tidak ada persoalan jika langsung dipakai. Hal terpenting saat ini adalah persiapan lancar.Sebab,bila dananya belum disepakati,pelaksanaan coblos ulang terkendala,”katanya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Gresik, Edi Santoso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pada intinya pembahasan dana yang dilakukan komisinya bukan persoalan persetujuan atau tidak. Namun, lebih pada fungsi budgeter. ”Apa pun yang dilakukan KPU, kami tetap harus melakukan pengawasan. Sebab, ini wewenang kami,”pungkasnya. (ashadi ik)

Empat Tahun Dibentuk, BUMD Itu Tak Beroperasi

[ JAWA POS - Kamis, 29 Juli 2010 ]
Proyek Gagal PT Gresik Migas
Empat Tahun Dibentuk, BUMD Itu Tak Beroperasi

GRESIK - Target pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Gresik Migas gagal. Sampai empat tahun sejak didirikan, perusahaan milik Pemkab Gresik tersebut seperti ''kerekap tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau''.

Sampai hari ini, perusahaan itu tidak juga bisa beroperasi. Pendanaannya pun tidak jelas. Berkembang wacana untuk mengevaluasi ulang keberadaan BUMD tersebut.

Plt Sekkab M. Najikh mengakui bahwa sampai saat ini operasional PT GM belum bisa berjalan sesuai dengan target. Menurut dia, banyak kendala yang ditemui di lapangan setelah pembentukan badan usaha itu. "Setelah dibentuk, ternyata tidak gampang mengoperasikan perusahaan," katanya.

Najikh memaparkan, banyak persyaratan untuk mengoperasikan sebuah perusahaan yang selama ini tidak dipahami pemkab. Karena ketidakpahaman tersebut, sampai tahun ketiga -2009 lalu- perusahaan itu nyaris tidak bisa melakukan aktivitas apa pun. ''Berbagai rencana yang sudah disusun tidak bisa terealisasi,'' tambahnya.

Salah satunya, menurut Najikh, adalah upaya mendapat jatah hak penjualan migas di wilayah Gresik. Ternyata, rencana tersebut meleset dari target. "Banyak prosedur yang harus kami lalui. Kami kesulitan menembus karena ketatnya persaingan di industri migas,'' kilahnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Najikh tetap optimistis PT Gresik Migas bisa berjalan. Pemkab menargetkan perusahaan itu sudah bisa beroperasi pada 2011.

Untuk mewujudkan target tersebut, BUMD itu sudah menjalin kerja sama dengan beberapa operator migas. Salah satunya Kodeco Energi. Kontrak tersebut bakal direalisasikan pada 2011.

Sejak dibentuk pada 2006, perusahaan itu sama sekali tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2008, PT GM bahkan rugi Rp 1,12 miliar.

Padahal, pada tahun itu pemkab menargetkan perusahaan tersebut bisa menyumbang APBD hingga Rp 10 miliar. Kegagalan itu pula yang membuat pemkab realistis dengan mengurangi target tersebut hinggal tinggal sepuluh persennya saja, Rp 10 miliar. Itu pun tidak tercapai.

Bukan hanya itu, selama 2008, PT GM hanya menghasilkan pemasukan Rp 18,25 juta. Itu pun tidak berasal dari hasil usaha hilir minyak dan gas, melainkan dari usaha jasa pengangkutan dan distribusi pupuk.

Di sisi lain, pengeluaran perusahaan pada tahun itu mencapai Rp 1,1 miliar. Pengeluaran tersebut digunakan untuk membayar petinggi perusahaan (komisaris hingga manajer).

Kondisi lebih parah terjadi pada 2009 dan awal 2010. PT GM tidak lagi mendapat jatah anggaran dari APBD 2009 maupun 2010. Alhasil, kepastian operasionalnya pun makin tak jelas.

Bahkan, PT GM dikabarkan terancam kolaps. Sebab, anggaran di perusahaan itu tidak sebanding dengan pengeluarannya.

Najikh membantah berita tersebut. Menurut dia, PT GM tetap memiliki pemasukan. Hanya, dia enggan memaparkannya. "Yang jelas, sudah ada pendanaannya. Minimal, tetap bisa eksis hingga 2011," katanya. (ris/c3/ruk)

Baru Sebulan, Saluran Rusak

[ JAWA POS - Kamis, 29 Juli 2010 ]
Baru Sebulan, Saluran Rusak
GRESIK - Problem seputar realisasi proyek pembangunan infrastruktur bikinan pemkab seperti tak pernah ada habisnya. Yang terbaru, beberapa proyek garapan APBD 2010 mulai dipertanyakan. Gara-garanya, selain kualitasnya rendah, diduga ada permainan di balik realisasi proyek-proyek tersebut.

Salah satu proyek yang ditengarai bermasalah adalah proyek sistem saluran drainase ruas 112 di Jalan Arif Rahman Hakim. Pasalnya, belum lama proyek pembangunan saluran itu kelar ternyata sudah rusak.

Anggota dewan pun memeriksa proyek bidang cipta karya pemkab itu. Hasilnya, memang banyak ditemukan kejanggalan di balik realisasi proyek tersebut. ''Belum satu bulan selesai, proyek sudah rusak. Lihat saja kondisinya saat ini,'' kata anggota Komisi C Chumaidi Maun di lokasi kemarin (28/7).

Proyek saluran itu memang cukup parah. Tercatat, ada tiga ruas saluran yang ambrol gara-gara tidak bisa menahan air. Bahkan, beberapa dinding saluran rata dengan tanah.

Berdasar pengamatan sekilas, cor banguan tersebut lembek. Selain itu, konstruksi besi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Padahal, proyek itu menghabiskan dana yang tak sedikit. Yakni, Rp 190 juta. ''Kami sudah pernah mengevaluasi proyek itu agar diawasi. Tapi, ternyata tidak. Lihat, hasilnya seperti itu,'' ujarnya. (ris/c4/ruk)

Jumat, 23 Juli 2010

Coblosan Tanpa Tahapan

Coblosan Tanpa Tahapan

Gresik - Surya- Komite Pemantau Pemilukada (Koppi) Gresik mendesak Panwas lebih proaktif dan tak berpangku tangan, terkait perang terbuka antarpasangan calon bupati-wakil bupati menjelang coblos ulang 8 Agustus.

Perang terbuka yang dipantau Koppi, terjadi antara pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) dengan pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa’ Noer (Humas). “Awalnya pasangan SQ menuduh Humas memobilisasi aparat, lalu gantian Humas membeber selebaran black compaign SQ,” ungkap Zainuddin, juru bicara Koppi Gresik.

Mantan Ketua PC PMII Gresik itu menduga, tak menutup kemungkinan akan terjadi perang lebih terbuka lagi. Karena hal itu dipicu tidak adanya aturan dari KPU terkait coblos ulang, di sembilan kecamatan.

Terkait tak adanya aturan coblos ulang, Koppi mengaku kecewa. Hal ini terbukti, hingga sekarang tak diketahui tahapannya, hingga kesannya pasangan calon seolah bertarung bebas. “Kalau KPU tidak mengeluarkan aturan, terus Panwas sendiri pasif dan kesannya hanya pangku tangan, terus mau dikemanakan coblos ulang ini?” katanya.

Ketua Panwas M Thoha mengaku, yang dilakukan panwas sesuai dengan aturan. Artinya, bila ada temuan yang mengarah ke pidana dilanjutkan ke polisi dan bila ada pelanggaran administrasi dilanjutkan ke KPU.

Anggota KPU Gresik Abdul Basid, mengaku sudah berusaha komunikasi dengan KPU Jatim maupun pusat. Ternyata tak ada jawaban, sehingga sampai sekarang pun tidak ada tahapan yang bisa dilakukan.nsan

Anggaran Coblos Ulang, KPU Menyerah

[JAWA POS, Sabtu, 24 Juli 2010 ]
Anggaran Coblos Ulang, KPU Menyerah
GRESIK - Karut marut penetapan anggaran coblos ulang pilbup Gresik di sembilan kecamatan tidak kunjung usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dituding sebagai biang terjadinya pembengkakan anggaran sebagaimana dituduhkan DPRD. Ujungnya, lembaga itu menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke pemkab dan dewan.

Sebagaimana diberitakan, sampai saat ini belum ada kejelasan soal besarnya anggaran coblos ulang yang dijadwalkan berlangsung 8 Agustus tersebut. Beberapa kali rencana anggaran yang diajukan KPU ke dewan ditolak.

KPU diminta merevisi. Beberapa kali pula revisi itu ditolak dewan. "Revisi yang kami buat sudah mengakomodasi semua saran mereka (dewan, Red). Termasuk sampai munculnya tambah anggaran," kata Anggota KPU Gresik M. Sadili kemarin (23/7).

Yang disesalkan KPU, dalam penolakannya, dewan menyebut terjadi pembengkakan anggaran. Padahal, menurut KPU, tambahan itu dibuat atas saran dewan juga.

Versi Sadili, dalam pembuatan rencana kebutuhan belanja (RKB) anggaran pertama, KPU hanya menganggarkan Rp 4,8 miliar. Itu dengan asumsi honorarium panitia penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan hanya diberikan satu bulan.

Namun, dalam rapat pembahasan awal, KPU dan dewan sepakat menambah pos honorarium panitia penyelenggara. "Sehingga, ada penambahan Rp 395 juta," jelasnya.

Demikian juga halnya dengan beberapa pos lain yang dianggap boros. Misalnya, alat coblos, bantalan coblos, dan alat tulis kantor (ATK). (ris/c3/ruk)

Istri Kainspektorat Ditangkap

[ Sabtu, 24 Juli 2010 ]
Istri Kainspektorat Ditangkap
Setelah Tiga Bulan Buron untuk Hindari Putusan Kasasi

GRESIK - Berakhir sudah pelarian Susiatin, istri Kepala Inspektorat Sekretariat Kabupaten Gresik Bambang Sugati, dari kejaran petugas. Perempuan berusia 34 tahun yang juga bidan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik tersebut ditangkap polisi saat makan soto di sebuah rumah di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, sekitar pukul 23.00 Kamis malam lalu (22/7).

Polisi nyaris terkecoh karena penampilan Susi sangat berbeda dengan yang dikenal selama ini. Sebelum buron, perempuan tersebut berpenampilan sopan dan berjilbab.

Saat ditangkap, dia mengenakan celana ketat pendek, berkaus ketat, dan berjaket. Personel Satreskrim Polres Gresik yang hendak menangkapnya sempat ragu. ''Penampilannya beda dengan yang kami ketahui selama ini,'' papar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah.

Polisi baru yakin setelah mendekati dan mengamati dengan saksama. Yang bersangkutan juga tidak mengelak dan menyerah tanpa melawan.

Sekitar pukul 09.00 kemarin (23/7), buron yang menghilang selama tiga bulan itu diserahkan ke kejaksaan. Sebelum menjalani hukuman setahun penjara, dia meminta waktu untuk mengganti pakaian yang lebih sopan dan kembali mengenakan jilbab.

Susiatin buron setelah putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) turun dan mengganjar dia dengan penjara satu tahun. Dia divonis bersalah dalam kasus keterangan palsu saat mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Duduksampeyan.

Pelapornya adalah mantan suami Susi, Irsyadul Alim. Saat mengajukan kredit itu, dia menggunakan sertifikat tanah atas nama Alim. Agar bank setuju, dia menyatakan sudah berstatus janda.

Kasusnya terungkap setelah Susi tidak bisa membayar angsuran dan pihak bank berniat menyita lahan yang diagunkan. Tidak terima, Alim yang akhirnya memang menceraikan Susi melaporkannya ke polisi.

Dalam sidang di PN Gresik dan banding di PT Jatim, Susi divonis setahun penjara. Sidang kasasi di MA menguatkan putusan kedua pengadilan tersebut.

Dalam pemeriksaan kemarin, Susi beralasan kecewa dengan suaminya yang sekarang, Bambang. Menurut dia, Bambang menjanjikan bisa membantu kasus Susi.

Anehnya, lanjut Susi, seminggu sebelum kasasinya ditolak, Bambang meninggalkan rumah kontrakan yang selama ini mereka tempati berdua. ''Seminggu setelah dia pergi, saya menerima putusan kasasi itu. Saya shock, kecewa, dan mangkel kepada suami," ujar Susi. (yad/c7/ruk)

Insentif Sensus Dipotong

[JAWA POS - Sabtu, 24 Juli 2010 ]

GRESIK - Program Sensus Penduduk (SP) 2010 di wilayah Gresik menyisakan kabar tidak sedap. Muncul laporan adanya pemotongan dana insentif pendataan penduduk yang menjadi jatah ketua RT di sebagian wilayah Gresik.

Laporan itu datang dari 17 ketua RT di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, yang mendatangi kantor DPRD kemarin (23/7). Mereka mengadu setelah jatah dana insentif pendataan sensus penduduk dipotong 75 persen. Tidak sekadar melapor, mereka juga membuat pernyataan tertulis perihal adanya pemotongan tersebut.

Para pelapor menjelaskan, dalam program SP 2010, para ketua RT di tiap wilayah mendapat tugas membantu kinerja para petugas sensus. Atas tugas tersebut, mereka dijanjikan dana intensif Rp 200 ribu. Untuk pencairan, masing-masing ketua RT mengambil di kantor pos.

Namun, pencairan insentif SP 2010 di wilayah Benjeng agak berbeda. Aparat desa dan kecamatan setempat membuat kebijakan khusus. Yakni, pengambilan jatah insentif sensus bagi para RT dilakukan secara kolektif.

Awalnya, mereka tidak curiga. Namun, setelah dicairkan, mereka kaget ketika tiap ketua RT hanya mendapat jatah Rp 50 ribu. ''Padahal, harusnya kan mendapat Rp 200 ribu potong pajak 15 persen,'' ungkap salah seorang ketua RT.

Mereka sempat mempertanyakan persoalan itu. Namun, mereka tidak mendapat jawaban detail. ''Mereka hanya bilang bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk biaya administrasi,'' katanya. (ris/c5/ruk)